close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. / Istimewa
icon caption
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. / Istimewa
Nasional
Rabu, 04 September 2019 19:18

Korupsi Dinkes Tangerang Selatan Rp2,8 miliar disidang

Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang melimpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinkses Tangsel.
swipe

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang melimpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Jasa Keamanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2013 senilai Rp2,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Berkas keenam tersangka yang di serahkan ke PN Serang yaitu Mantan Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia, Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Kota) Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Baihaqi Djamasan direktur PT Estika Guna Prima yang juga mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dari Partai Golkar dan Wawan Gunawan Pokja ULP Kota Tangsel.

Kasus tindak pidana korupsi itu bermula saat Direktur PT Estika Guna Prima Baihaqi Djamasan bersama Mamak Djamaksari dan Wawan selaku Pokja ULP Kota Tangsel melakukan pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Pengamanan Kantor Dinkes dan UPT tahun 2013 yaitu Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia pada pertengahan tahun 2013 di ruang kerjanya.

Dari pertemuan itu, Baihaqi Djamasan mendapatkan informasi jika akan dilaksanakan lelang pengadaan jasa pengamanan pada April 2013. Tender tersebut yaitu untuk pengadaan 117 personel pengamanan untuk 29 titik yang diperuntukan di Puskesmas, dengan syarat personel tersebut harus berdomisili di Tangsel.

Atas informasi itu pada Maret 2013, Baihaqi Djamasan menerima nama-nama personel berikut foto dan KTP 117 personil dan pada April 2013, PT Estika Guna Prima dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Wawan selaku Pokja ULP Kota Tangsel. Sebelumnya Wawan lebih dahulu memverifikasi dokumen teknis milik PT Estika Guna Prima dengan menggugurkan perusahaan lain. 

Selanjutnya, pada Mei 2013, Baihaqi Djamasan melaksanakan kontrak dengan PPK senilai Rp2,86 miliar. Namun berdasarkan penyidikan kepolisian pada tahun 2015, PT Estika tidak melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan kontrak dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,62 miliar.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Anton Praharta membenarkan jika Kejari Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (3/9) kemarin sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Serang.

"Iya sudah kita terima berkasnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Menurut Anton, berkas yang dilimpahkan yaitu berkas Mantan Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia, Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tangsel. Kemudian, Baihaqi Djamasan direktur PT Estika Guna Prim dan Wawan Gunawan Pokja ULP Tangsel.

"Mereka tidak ditahan di Rutan Serang, karena mereka hanya menjalani tahanan kota," ujarnya.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan