Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013-2019, Kamis (6/4). Mereka adalah wiraswata, JK, dan Direktur PT Graharmarga Kencanamulia, MK.
"[Saksi] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2013 sampai 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Pemeriksaan juga sempat dilakukan terhadap Direktur Utama DP4 2011-2016, EW, dan Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 2008-2014, HKS.
EW pun sempat diperiksa pada 10 Februari. Kala itu, dia diperiksa bersama Manager Investasi DP4 2005-2019, US.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan Tahun 2013 sampai 2019," tutur Ketut.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendukung langkah Kejagung mengusut kasus korupsi DP4. Langkah ini dinilai sebagai upaya perbaikan tata kelola dana pensiun.
"Kita tentunya yang lama-lama perlu dilakukan pengecekan lebih detail dan kalau memang ada kekeliruan, ya, biarlah aparat hukum yang bertindak," kata dia Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, di Jakarta, 22 Februari lalu.
Sebagai bentuk dukungan, Pelindo akan memeriksa secara perinci tentang dugaan-dugaan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bakal menyerahkannya kepada penegak hukum.
Arif juga menorong pengelola DP4 kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pangkalnya, butuh perhatian terhadap perbaikan tata kelola dana pensiun.