Lima orang berstatus wiraswasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik hendak meminta keterangan kasus rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Mereka yang akan dipanggil adalah Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (bekas Bupati Lampung Tengah, Mustafa)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Berdasarkan agenda yang diterima, rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Pada perkara pertama, eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Tak hanya itu, KPK menduga, Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran yang diterima sebesar 10%-20% dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Diterka yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa sendiri telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya, diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK menerka aliran suap yang diterima Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu.
Masih pada perkara yang sama, lembaga antikorusi juga menetapkan empat tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Dalam kasusnya, keempat tersangka diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Perkara keempat anggota legislator dimasukkan sebagai kasus ketiga dalam pengembangan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.
Setidaknya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.