Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kode hamonized system (HS) untuk ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun. Ini dilakukan, salah satunya, dengan menggeledah kantor keduanya.
"Sampai sekarang, masih kami dalami keterlibatannya [PT IGS dan PT UBS]," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, pada Jumat (26/1).
Kuntadi melanjutkan, penyidik hingga kini juga masih menunggu pendapat ahli tentang kasus tersebut. Sebab, ada peluang perkara masuk ke ranah kepabeanan.
"Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya," jelasnya.
Kasus ini disidiki Kejagung sejak Mei 2023 seiring adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp189 T. Ini pun selaras dengan temuan Satuan Tugas (Satgas) TPPU Kementerian Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di mana Rp49 T di antaranya bertalian dengan dugaan korupsi emas.
Jampidsus, Febrie Adiansyah, sempat mengutarakan bahwa kasus tersebut disinyalir melibatkan Bea Cukai Kemenkeu, swasta selaku importir, dan beberapa badan usaha milik negara (BUMN). Pihak-pihak terkait dari berbagai entitas itu pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Kemudian, menggeledah dan menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, logam mulia emas seberat 1,7 kg dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur dan 128 gram emas berupa kepingan di Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, Kejagung pernah mnyampaikan beberapa nama berpotensi menjadi tersangka. Namun, belum juga diumumkan sampai sekarang. Dijanjikan pada Februari 2024.
Dorongan DPR
Terpisah, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mendesak Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini. Pangkalnya, sudah dibentuk satgas agar koordinasi antarinstansi lancar.
Sekalipun begitu, bagi politikus Partai Golkar itu, ada atau tidaknya Satgas TPPU, sudah sepatutnya lembaga penegak hukum mengusut melakukan pengusutan hingga tuntas.
"Kalau kita lihat proses yang sedang berjalan, itu, kan ada di APH (aparat penegak hukum) sekarang. Yaitu, aparat penegak hukum sekarang sudah bisa kita baca seperti apa pelaksanaanya," tuturnya.