Sebanyak 3 pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dan seorang pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan emas 2010-2022. Keempatnya diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/7).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Ketiga saksi dari pihak Antam bekerja di Unit Keuangan, yakni IM (2016-2017), IW (2018-2019), H (2018). Adapun pejabat Bea Cukai yang dipanggil adalah Bahaduri Wijayanta BM, Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk sehingga membangun konstruksi hukum. Misalnya, terkait proses ekspor impor.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya sedang menggali keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar. "Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik," ucapnya kepada Alinea.id, beberapa waktu silam.
"Yang kedua, kepentingan hak-hak negara di situ. Mengenai bea masuk dan lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.
Ia melanjutkan, perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.