close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./ Antarafoto
icon caption
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./ Antarafoto
Nasional
Senin, 16 Juli 2018 14:14

Korupsi Eni Saragih, MKD enggan pasang badan

MKD DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan tak akan mempersulit langkah KPK untuk memeriksa ruangan Eni Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR.
swipe

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan tak akan mempersulit langkah KPK untuk memeriksa ruangan Eni Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR RI. Pasalnya, menurut Dasco KPK sudah berkoordinasi dengan MKD guna memeriksa ruangan perempuan kelahiran 1970 tersebut.

"Dari dua hari yang lalu memang ada permintaan  dari pihak KPK untuk menyegel ruangan, dan sudah memberikan informasi kepada MKD," paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Selain itu, sambung Dasco, UU juga telah mengamanatkan agar MKD tidak mempersulit langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang membelit anggota legislatif.

"Sesuai amanat Undang Undang kami tidak akan  mempersulit," tandasnya.

Lembaga antirasuah ini sudah mulai melakukan pemeriksaan ruangan Eni Saragih dengan menyegel ruangan terlebih dulu. Usai penyegelan, tahap berikutnya, yakni menggeledah ruangan politisi Golkar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Eni Saragih diduga menerima suap senilai 2,5% dari proyek PLTU Riau 1, dengan menerima uang dari Johannes B Kotjo. Pemberian gratifikasi dilakukan secara bertahap, mulai Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, hingga terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.

Merespons ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum lainnya untuk melakukan pengusutan, dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

"Kalau ada anggota DPR yang kena OTT KPK ya kita serahkan kepada penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga bersalah," pungkasnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan