Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pemeriksaan seharusnya dilakukan hari ini terhadap Sekretaris SKK Migas, Yusuf Asmara. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Minta rschedule karena sudah ada yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu," ujarnya di Gedung Bundar Komplek Kejagung, Senin (11/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, hari ini penyidik memeriksa Hellen Poulina selaku karyawan swasta PDPDE Gas. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," ucapnya dalam keterangan resmi.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama sembilan tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.