Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Graha Telkom Sigma. Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di rutan berbeda.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyebut, keenam tersangka adalah Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, Teko Suro Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Rusjdi Basamalaj selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.
“Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
Kemudian, tersangka lainnya adalah Agus Hery Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Para tersangka, kata Kuntadi, telah bersama-sama melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.
“Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan proyek fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh Graha Telkom Sigma. Untuk menjalankan proyek tersebut, telah dipalsukan dokumen untuk mencairkan uang sesuai anggaran.