Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menelusuri kasus dugaan korupsi proyek PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018 sedalam mungkin. Bahkan, hingga induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Pemeriksaannya kita akan dalami sampai ke Telkom, ya. [Telkom] kita periksa," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.
Kendati belum banyak hal yang dibeberkan dari penyidikan, Prabowo meyakini prosedur proyek tersebut melanggar aturan. "Prosedurnya enggak benar."
Di sisi lain, penyidik memeriksa Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, AHP, sebagai saksi. Dia sempat diperiksa dalam kasus sama pada pekan lalu.
"Komisaris Mulyo Joyo Abadi ada kaitan dengan kejadian ini," ucapnya.
Duduk perkara kasus tersebut bermula dari kucuran dana untuk proyek pembangunan, tetapi pekerjaan terindikasi fiktif. Penyidik pun menelusuri lokasi proyek pembangunan, salah satunya pembangunan hotel di Palembang.
"Kegiatannya [yang menjadi persoalan]. Kita lagi ngecek kegiatannya ada atau enggak. Belum bisa bilang fiktif atau enggak. Kita lagi ngecek," ujar Prabowo, beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan, modus kasus ini dengan pengadaan pembangunan fiktif berupa properti perumahan, hotel, hingga pembelian batu split. Beberapa oknum disebut memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerja sama antara Kejagung dengan PT Telkom, pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” tuturnya, beberapa waktu lalu.