Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.
Ketiga pejabat eselon I dan eselon II yang diperiksa adalah Plt. Dirjen IKFT Kemenperin, Ignatius Warsito; Dirjen Industri Agro Kementerian Kemenperin, Putu Juli Ardika; dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2018, Muhammad Abduh.
"[Mereka] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (28/11).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono, dan Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto.
Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F. Tony Tanduk; Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Sanny Tan; dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni.