Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI hari ini, Selasa (3/10). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penggeledahan masih berlangsung di kedua tempat hingga kini. Penyidik pun tidak bisa membeberkan lebih jauh tentang apa saja yang disita.
"Hari ini sedang berjalan penggeledahan di Kemendag dan PT PPI," katanya di Kejagung, Selasa (3/10).
Kuntadi menyampaikan, kasus bermula dari Kemendag yang berupaya memenuhi stok dan stabilisasi harga gula nasional. Sayangnya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum itu terlihat dengan terbitnya surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Bahan baku ini akan diolah menjadi gula kristal putih.
"Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ucapnya.