Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Zaliansyah tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (24/7).
Tim penyidik akan menggali keterangan dari Zaliansyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (29/7).
Selain Zaliansyah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendagri, Mahendra Basuki; serta dua karyawan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., M Mabruri dan Agus Hariyanto. Ketiganya juga akan diperiksa terkait peran serta Dudy Jocom dalam kasus ini.
Dudy tidak bertindak seorang diri dalam kasus ini. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.
Untuk mendapatkan uang yang dimaksud, Dudy juga diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.
Diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp21 miliar dalam kedua proyek, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.