close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok. KPK RI.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok. KPK RI.
Nasional
Selasa, 16 Februari 2021 12:40

Korupsi jalan di Bengkalis, KPK akan periksa 6 saksi

Selain Indrawan, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama. 
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019 Indrawan Sukmana. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, menggunakan anggaran multiyears 2013-2015.

Selain Indrawan, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama. Masing-masing, PNS, Heri Indra Putra; pensiunan PNS, Erwin Achyar; pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin; wiraswasta, Asmawi; dan Abdul Kadir.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi MB (Direktur PT Arta Niaga Nusantara atau ANN, Melia Boentaran) TPK (tindak pidana korupsi) proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Bersama Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS), Melia telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021.Melia di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan koleganya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.

Sedangkan Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek. Di sisi lain, diterka pula ada manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Karena perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar. Oleh sebab itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan