close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.
Nasional
Rabu, 10 Februari 2021 11:41

Korupsi jalan di Bengkalis, KPK panggil 5 saksi

Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa lima saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Satu di antaranya karyawan CV Talilo, Robert Kawatu.

Lalu, swasta Rudy Arthur Sihombing dan Saleh Parulian; pihak PT Iba Binamix, Tok Antonio Widjanarko; dan Jony Djaliman dari PT Jawara Kreasi Cemerlang.

"Semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handoko Setiono, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara atau ANN)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Bersama Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB), Handoko telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021. Dia mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kab. Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.

Sedangkan Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kab. Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek. Di sisi lain, diterka pula ada manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Karena perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar. Oleh sebab itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan