Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai saksi untuk kasus dugaan kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Kiagus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ).
“Saksi Kiagus Emil Fahmy Cornain akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono),” kata kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (3/9).
Jika ditilik dari pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan ini masih terkait dengan pelengkapan berkas tersangka Budi Tjahjono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komisi kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Korupsi ini merugikan negara sekitar Rp15 miliar. Budi Tjahjono diduga berperan aktif untuk memerintahkan dan menunjukkan perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan barang tersebut. PT Jasindo langsung menjadi pemenang tender BP Migas. Lalu, perusahaan ini pun langsung ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium oleh panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas pada tahun 2009.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Tapi, penunjukan ini bukan dari hasil lelang tender yang fair, melainkan hasil rekayasa dari kerja dua orang agen yang diperintahkan oleh Budi. KPK pun menduga yang menerima komisi tersebut bukan hanya dua agen itu saja. KPK menyebut bakal terus menyelidiki kasus ini secara intensif dan memeriksa kemana saja aliran dana ini bermuara.