Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia akan diperiksa besok (Rabu, 1/7).
"Besok rencananya (diperiksa)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (30/6).
Dirinya tidak memerinci waktu pemeriksaan Fakhri. Juga tak dapat memastikan, apakah akan memenuhi panggilan atau sebaliknya. "Diikuti saja besok," ujarnya.
Fakhri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK 2014-2017. Dirinya didatangi Komisaris perusahaan seorang tersangka Heru Hidayat, Erry Firmansyah, untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan saat transaksi berjalan.
Sebanyak 13 korporasi manajer investasi (MI) juga demikian. Pangkalnya, tindakan yang dilakukan diduga merugikan negara Rp12,157 triliun.
Ke-13 MI itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi (menyebabkan kerugian negara Rp2,027 triliun), PT OSO Management Investasi (Rp521,1 miliar), PT Pinekel Persada Investasi (Rp1,815 triliun), PT Millenium Danatama (Rp676 miliar), PT Prospera Aset Management (Rp1,297 triliun), PT MNC Asset Management (Rp480 miliar), PT Maybank Aset Management (Rp515 miliar), PT GAP Capital (Rp448 miliar), PT Jasa Capital Asset Management (Rp226 miliar), PT Corvina Capital (Rp706 miliar), PT Teasure Fund Investama (Rp1,216 triliun), PT Sinar Mas Asset Management (Rp77 miliar), dan PT Pool Advista (Rp2,142 triliun).