close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara.
Nasional
Rabu, 22 Januari 2020 17:22

Buntut korupsi Jiwasraya, ribuan sertifikat tanah disita

Penyidik juga menyita perhiasan emas di rumah tersangka kasus Jiwasraya dalam sebuah penggeledahan.
swipe

Kejaksaan Agung menyita aset milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya berupa sertifikat tanah. Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung saat ini tengah mendata ribuan sertifikat tanah yang telah disita itu.  

“Masih dihitung-hitung, bayangkan saja ada 1.400 sertifikat tanah yang disita,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Dari 1.400 sertifikat tanah yang disita, Burhanuddin menambahkan, sebanyak 156 sertifikat tanah merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah tersebut tersebar di daerah Lebak dan Tangerang, Banten.

Selain sertifikat tanah, kata Burhanuddin, penyidik juga menyita perhiasan emas di rumah tersangka kasus Jiwasraya dalam sebuah penggeledahan. Hingga kini, Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset lainnya milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan tiga tersangka yang merupakan pihak internal PT Asuransi Jiwasraya terbukti melakukan investasi dengan melawan hukum. Penikmat dari investasi Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Perannya sudah jelas, ada pihak Asuransi Jiwasraya yang membeli saham dengan cara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara. Kemudian dinikmati oleh pihak swasta yang sudah ditahan, BT dan HH,” tutur Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain sertifikat tanah, ada beberapa aset lainnya, seperti kendaraan mewah, deposito, dan rekening yang disita. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Hari.

Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka. Yakni, satu unit motor Harley Davidson bernomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu unit mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, dan satu Mercedes Benz nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.

Selain itu, satu Toyota Alphard bernomor polisi B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard bernomor polisi B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, satu Toyota Innova Reborn bernomor polisi B 26 YRA, serta Honda CRV bernomor polisi B 1065 MW milik Syahmirwan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan