Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, menonaktifkan Kepala Perwakilan Jawa Barat itu. Selain itu para pegawai lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga masuk dalam daftar nonaktif itu.
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” ucap Isma dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/4).
Menurutnya, BPK memiliki mekanisme pemberian sanksi internal melalui Majelis Kehormatan Kode Etik. Proses tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap penegakan kode etik pegawai.
"Mewujudkan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri sesuai dengan amanah UU 1945 Pasal 23 ayat 3," ujar Isma.
Dia juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai dalam kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Menuturnya, langkah itu sebagai upaya bagi BPK untuk menjaga integritasnya dalam melakukan audit dan memastikan pengeluaran uang negara sesuai hal yang seharusnya. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembai dan pihaknya dapat terus mengaudit dengan integritas penuh tanpa cemaran korupsi.
“Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam perisitiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku melalui majelis kehormatan kode etik di BPK,” kata Isma dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Ia menilai, kasus tersebut menjadi pukulan keras bagi institusi BPK sebagai bagian dari lembaga pemerintahan yang juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Isma menyatakan bakal mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap sejumlah anggotanya.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Penangkapan Bupati Bogor itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik menduga Ade menyuap anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. Penyuapan dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menemukan tersangka sebagai pemberi suap AY, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, kedua MA (selaku) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, ketiga IA (selaku) Kasubdit Kas Daerah BPKD Kabupaten Bogor, dan RT (sebagai) BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” ujar Firli dalam konferensi pers, yang disiarkan daring, Jakarta, Kamis (28/4).
FIrli menyampaikan, penyidik tidak hanya menjerat pihak penyuap dalam operasi tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. KPK juga menetapkan empat orang tersangka pegawai BPK Jawa Barat yang diduga menerima suap.
Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa.
“Ada 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka pemerima suap adalah ATM, AM, HNRK dan GGTR,” ujar Firli.
FIrli menyebut, operasi penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa, (26/4) pagi. Sebelum Ade, penyidik KPK menangkap lebih dulu auditor-auditor BPK.
Tim KPK, kata Firli, awalnya terjun ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor. Namun, setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.