Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Adapun saksi yang diperiksa adalah karyawan BUMN Bayu Satria Irawan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui tahapan pelaksanaan jual beli LNG di PT Pertamina.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa termasuk petinggi perusahaan, yakni Dwi Soetjipto selaku eks Direktur Utama PT Pertamina dan Evita Herawati Legowo selaku eks Dewan Komisaris Pertamina.
Kemudian, saksi lain yang juga telah diperiksa tim penyidik yaitu Nur Pamudji selaku eks Dirut PT PLN (Persero), dan Dosen IPB Anny Ratnawati.
Kasus korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diduga telah berlangsung selama 10 tahun sejak 2011 hingga 2021. Kerugian negara dari dugaan kasus ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
KPK telah menaikkan status penanganan perkara kasus ini ke tahap penyidikan. Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.