Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di "Bumi Cenderawasih". Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9).
JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini. Dengan demikian, ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Lukas adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan.
Adapun hal meringankan adalah belum pernah dihukum. Pun memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti Rp47.833.485.350. Selambat-lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayarnya sesuai waktu yang ditentukan, harta benda Lukas disita jaksa. Lalu, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU.
Diketahui, JPU menilai Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan/perbaikan aset pribadi. Sekitar Rp10,4 miliar di antaranya diterima dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dan uang Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan, melalui Imelda Sun.
Suap dari Rijatono terbagi dalam uang Rp1 miliar dan pembangunan/renovasi aset Rp34,4 miliar. Aset Lukas yang diperbiki/dibangun adalah hotel, dapur katering, indekos, hingga rumah.
Jaksa menyebut, suap diberikan agar Lukas selaku gubernur memenangkan perusahaan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Suap berlangsung pada 2018.