Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) A. Koswara untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Pemkot Bekasi yang menjerat eks-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Namun, Ali belum merinci informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainya sebagai tersangka perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, lembaganya menyita uang Rp5,7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).
"Di mana Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku rekening," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1).
Selaku tersangka penerima adalah Rahmat Effendi (RE), MB, MY, WY, dan JL. Kemudian empat lainnya selaku tersangka pemberi suap yakni AA, LBM, SY, dan MS.
Firli menyebut, sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.