close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
Nasional
Rabu, 22 Desember 2021 18:51

Korupsi Masjid Sriwijaya, 3 tersangka dilimpahkan ke JPU

Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dilakukan di Palembang.
swipe

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Adapun empat berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama
LPLT (Laonma PL Tobing), AA (Agustinus Antoni), AN (Ahmad Najib), dan LS (Loka Sangganegara)" ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Leonard mengatakan, pada Senin (13/12) empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi P-21 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Tiga orang tersangka, yaitu tersangka AA, tersangka AN, dan tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang," ujarnya.

Lalu, tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain, yaitu kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui kerugian negara atas pembangunan masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar. Terdapat dua tersangka lainnya, yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang belum dilakukan pelimpahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan