Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan penggeledahan di lima lokasi guna mengusut perkara kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang minyak di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, menyebut penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Kamis (5/9) hingga Jumat (6/9) pekan lalu. Kelima lokasi yang digeledah tersebut masih berada di daerah DKI Jakarta.
Adapun lokasi yang disisir KPK yakni rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3. Rumah di Kompleks Ligamas, Pancoran. Apartemen di Salemba Residence. Rumah di Cempaka Putih Timur. Terakhir rumah di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan dan data aset,” kata Syarief saat ditemui di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Syarief menerangkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penelusuran guna mengembalikan aset kepada negara atau recovery asset. Hal itu didasari lantaran nilai suap dalam kasus itu cukup signifikan.
Kendati demikian, Syarief mengajak publik untuk mengawal penanganan perkara itu. Dia mengaku merasa terdorong untuk mengungkap kasus mafia migas lantaran banyak pihak yang menyuarakan agar pihaknya dapat membongkar kasus tersebut.
“Selain itu, jika masyarakat memiliki informasi terkait mafia migas, silakan disampaikan ke KPK untuk dapat kami pelajari lebih lanjut. Semoga perkara ini dapat menjadi kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," kata Syarief.
Dalam kasus ini, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. Diketahui, Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
KPK menduga, Bambang pernah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang saat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.
Diduga, Bambang telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.