Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi. Pemeriksaan itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) pada 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Nana Rohana selaku Komisaris (Independent) PT Krakatau Steel periode 2017. Pemeriksaan itu juga terkait tersangka FB, tersangka ASS, tersangka BP, tersangka HW alias RH, dan tersangka MR.
"Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011," kata Ketut dalam keterangan, Senin (1/8).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa petinggi lainnya, yakni dua mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel. Lantaran, satu mantan direktur utama dari perusahaan BUMN dan dua mantan direktur utama anak perusahaannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara ini, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) periode 2007, menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.
Perhitungan kerugian negara disebut masih berlangsung untuk mendapatkan angka yang seharusnya.