close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos pada Rabu, 26 September 2018. Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos pada Rabu, 26 September 2018. Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Selasa, 09 November 2021 07:11

Korupsi PDPDE Sumsel, aset Alex Noerdin diblokir

Penyidik tengah mengajukan pemblokiran aset tersangka Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya.
swipe

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik politikus Partai Golkar Alex Noerdin hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menuturkan, aset tersebut tengah dalam pengajuan pemblokiran. Sehingga, dia belum dapat merinci apa asetnya.

"Kami sudah mengajukan izin blokir dan sita aset empat tersangka. Kalau atas nama AN (Alex Noerdin) ada yang diblokir," kata Supardi kepada Alinea.id Senin (8/11) malam.

Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran yang diajukan berada di beberapa wilayah. Dia juga menerangkan, pemblokiran yang dimaksud tidak hanya dapat diartikan kepada sebuah rekening saja, melainkan surat kepemilikan benda tidak bergerak dapat dilakukan pemblokiran. "Ada di Jakarta, ada di Palembang," ucapnya.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan