Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran rekening empat tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyatakan, empat rekening milik para tersangka tersebut diduga terdapat aliran uang hasil korupsi PDPDE Sumsel. Namun, tidak dirinci berapa rekening yang dilakukan pemblokiran.
"Total uangnya Rp90 miliar," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (24/11).
Menurut Supardi, terkait pemblokiran itu penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Salah satu yang dilakukan pemeriksaan kemarin (23/11) adalah istri tersangka Muddai Madang bernama Ratna Yulita.
"Pemeriksaannya terkait aliran uang MM. Nanti biar di pengadilan yang memutuskan apakah semua uang itu hasil dari korupsi PDPDE Sumsel," ucapnya.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.
Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.