close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
Nasional
Rabu, 05 Februari 2020 22:53

Korupsi pengadaan tanah, KPK tahan eks anggota DPRD Kota Bandung

Kadar Slamet ditahan selama 20 hari hingga 24 Februari 2020 mendatang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau atau RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS (Kadar Slamet) selama 20 hari ke depan, mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Menurutnya, Kadar dijebloskan ke rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Cabang KPK. Kadar ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Pada 27 Januari 2020 lalu, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam kasus pengadaan tanah itu. Keduanya ialah mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau PKAD Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Dalam perkara itu, Kadar Slamet bersama Tomtom diduga telah melakukan praktik lancung dalam pengadaan tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung. 

Tomtom dan Kadar berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp69 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan