Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo. Ia diperiksa sebagai saksi selaku eks Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022.
Selain Arie, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya sebagai saksi dalam kasus serupa. Mereka adalah Kepala Seksi Non-Perizinan P2T DPM Jatim 2015-2016, B; Kabid Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Sidoarjo, A; dan PNS Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Kasus ini diduga terjadi dengan memanipulasi kode harmonized system (HS) terkait ekspor impor komoditas emas. Tujuannya, menghindari pengenaan bea masuk dan keluar ataupun pajak.
Penyidikan pun berfokus dengan mendalami pihak-pihak yang terlibat manipulasi kode HS komoditas emas. Dua di antaranya adalah PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Di sisi lain, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022. Kedua perkara berada pada penyidikan yang berbeda, tetapi "Korps Adhyaksa" terus berupaya mendalami fakta yang ada.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim, kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.
Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini disebut lebih besar daripada proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.