Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dan PT Pegadaian (Persero) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Ada empat orang yang dipanggil.
Dua saksi yang diperiksa berasal dari Antam, yakni Direktur Operasi 2017, HW, dan Corporate Secretary 2017, AHS. Kemudian, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu 2020, PPOK, dan Refining Pegadaian Galeri 24 Jakarta, AK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Kasus ini diduga terjadi dengan memanipulasi kode harmonized system (HS) terkait ekspor impor komoditas emas. Tujuannya, menghindari pengenaan bea masuk dan keluar ataupun pajak.
Penyidikan pun berfokus dengan mendalami pihak-pihak yang terlibat manipulasi kode HS komoditas emas. Dua di antaranya adalah PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Di sisi lain, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022. Kedua perkara berada pada penyidikan yang berbeda, tetapi "Korps Adhyaksa" terus berupaya mendalami fakta yang ada.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menklaim, kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.
Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini disebut lebih besar daripada proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.