Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas 2010-2022. Ada dua pegawai Bea Cukai yang diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta BM, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Bandara Soekarno-Hatta, Budi Iswantoro. Kejagung juga memeriksa Direktur PT Karya Utama Putra Mandiri, AB, sebagai saksi.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Budi sendiri bukan kali ini menjalani pemeriksaan. Ia juga sempat diperiksa dalam perkara serupa kemarin bersama staf Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, SK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah petunjuk terjadinya korupsi. Sejumlah petunjuk itu membangun konstruksi hukum.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik menemukan faktor pertama korupsi, yakni proses ekspor impor. Kini, penyidik menggali keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.
"Yang jelas, ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (22/5) malam.
Selain itu, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea pada emas itu.
"Yang kedua, kepentingan hak-hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya," ujarnya.