Proses hukum kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi terus bergulir. Hari ini Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembai menggelar sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa.
Mereka yang akan dihadirkan di depan meja hijau adalah eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)
2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)
3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka).
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Tersangka)
5. Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan
6. Istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami
7. Kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna
8. Direktur Pengembangan Bisnis PT Intiland Development Tbk, Permadi Indra Yoga
9. Emiliana.