close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 20:17

Korupsi PTDI, KPK usut dugaan aliran dana ke elite Kemensetneg

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang yang pernah menjabat di Kemensetneg.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkaan penerimaan uang oleh pihak tertentu di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini terkait kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PDI 2007-2017. 

Adapun penyidik mengusut dugaan tersebut lewat dua saksi, eks Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna. Keterangan mereka untuk berkas perkara tersangka Budiman Saleh.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PTDI," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Indra Iskandar, sedianya juga diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1)," katanya.

Saat ditahan KPK, Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI 2012-2017.

Pada kasusnya, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah bekas Dirut PTDI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zaini.

KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lainnya, yakni Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi, dan Ferry disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan