close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers./ Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 Desember 2019 11:24

Korupsi Rp85 miliar, bekas Rektor Unair diperiksa KPK

Hingga kini, KPK belum menahan Fasichul sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi alat kesehatan dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007-2012.

"Yang bersangkutan (Fasichul) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/12).

Dalam perkaranya, Fasichul yang menjabat sebagai rektor Unair pada periode 2006 sampai 2015 diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya dirinya sendiri. Upaya itu dilakukan melalui pengadaan alat kesehatan dan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007-2012.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menaksir kerugian negara atas perbuatan Fasichul mencapai Rp85 miliar. Adapun total proyek pembangunan RS Pendidikan Unair mencapai Rp300 miliar.

Hingga kini KPK belum menahan Fasichul sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun demikian, belum diketahui pasti bekas Rektor Unair itu dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini atau tidak.

Atas perbuatannya, Fasichul disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan