close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 17 September 2020 14:50

Korupsi RTH, KPK panggil eks pejabat Pemkot Bandung dan 15 orang

Hermawan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012-2013. Komisi antirasuah, bakal memeriksa Bekas Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Hermawan.

Hermawan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS).

Dadang diketahui terjerat kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung 2012-2013. Selain Hermawan, 15 orang dari latar belakang berbeda juga dipanggil penyidik lembaga antisuap.

"Pemeriksaan saksi DS, Kamis (17/9) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jenderal Ahmad Yani No. 282, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Saksi lain yang diperiksa adalah berstatus sebagai wiraswasta, Muhammad Rizki Pratama, Asep Soleh, Jenal Abidin, Asep Rudi Saeful Rohman, Lisda dan Direktur Utama PT TMPP Harmawan. Lalu pihak swasta Yudi Arisandi, Nana Mulyana, Nandang Suhendar, dan Patricia Tirta Isoliani Ginting.

Selanjutnya, ibu rumah tangga bernama Titi, notaris Atiek Rusdewanti, pengurus Hotel Kencana Jaya Riki Subahagia dan Annisa Rizka Pratama berstatus mahasiswi.

Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan