Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil lima saksi untuk kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015. Semua bakal diperiksa untuk tersangka eks Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK).
Rinciannya, Direktur PT Bhumi Prasaja (BP) Rasjid A Aladdin, Kepala bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan 2015 Henny Sulistyawati, Kepala bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipaminto, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG 2015 Elyta Widyaningrum dan Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG 2015 Agung Indrajit.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).
Pada kasusnya, KPK telah menahan Priyadi dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) selama 20 hari sejak 20 Januari 2021. Priyadi di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Perkara bermula pada 2015 saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diteka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Sebelum proyek berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT BP, untuk bahas persiapan pengadaan CSRT.
Atas perintah dua tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.
Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC). Diduga dalam proyek tersebut terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.