close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK
Nasional
Senin, 25 Januari 2021 18:13

Korupsi satelit, KPK tahan Komut PT AIP

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa atau AIP, Lissa Rumi Utari (LRS) selama 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (25/1).

Alex mengatakan, Lissa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," katanya saat jumpa pers.

Lissa merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Lissa lantas diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Adapun barang-barang yang disuplai diterka harganya sudah di mark up serta tak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Akibatnya, diduga kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp179,1 miliar. Lissa, Priyadi, dan Muchlis pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan