Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012, Kamis (7/9). Ia diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) kala itu.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ini adalah panggilan kedua. Sebelumnya pada Selasa (5/9). Lantaran mengonfirmasi berhalangan, maka KPK menjadwalkan ulang waktu pemeriksaannya.
Cak Imin pun telah menyatakan kesiapannya diperiksa KPK. "Pasti datang karena memang ini proses biasa."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya ada pegawai Kemnaker, sedang seorang lainnya dari swasta.
Sementara itu, Cak Imin enggan berspekulasi soal pemeriksaan tersebut sebagai upaya menjegalnya maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cak Imin menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Oh, enggak tahu. Saya enggak tahu," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemanggilan Cak Imin bukan politisasi. Dalihnya, pemeriksaan tersebut bagian dari prosedur hukum untuk melengkapi informasi atas pengusutan suatu kasus.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini, itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," tuturnya.