Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Bank Mandiri (Persero) Tbk, Ventho Daniel Batuan Siahaan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.
"Saksi ... hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/9).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (15/9). Kendati demikian, ia tidak memerinci lebih jauh tentang apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Ali hanya menyampaikan, penyidik KPK mulanya juga turut memeriksa Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri, Juliser Sigalingging. Namun, tidak hadir sehingga segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan seorang lainnya dari swasta.
KPK mensinyalir ada kerugian negara dalam proyek sistem proteksi TKI Kemnaker. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Anak buah Firli Bahuri pun sempat memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi dalam mengusut kasus tersebut, 7 September 2023. Calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan ini dipanggil terkait perannya sebagai menteri ketenagakerjaan (menaker) kala itu.