close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto dokumen kejaksaan.go.id
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung. Foto dokumen kejaksaan.go.id
Nasional
Senin, 12 Desember 2022 19:23

Korupsi SKEBP daging sapi, Pihak Kemendag dan PT SI diperiksa

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksI korupsi SKEBP daging sapi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada seorang analis dari Kementerian Perdagangan, dan pihak PT Surveyor Indonesia. Keduanya diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Kedua orang yang diperiksa adalah Karsan selaku Analis Perdagangan Ahli Madya/Ketua Tim Bidang Tumbuhan Alam Satwa Liar, Peternakan dan Perikanan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, dan Ponky Ludi Kardono selaku Kepala Sekretariat Perusahaan PT Surveyor Indonesia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) pada PT Surveyor Indonesia. Kedua orang ini adalah mantan pejabat di PT Surveyor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018 sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018,” kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (1/12).

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.

Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia.

Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.

"Dia seolah-olah bertindak selaku Direktur Surveyor Indonesia, nyatanya kegiatan itu tidak masuk dalam regulasi atau sirkulasi kegiatan bisnis Surveyor Indonesia. Tiba-tiba Surveyor Indonesia dituduhkan sebagai guarantor (penjamin)atas kegiatan bisnis itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (9/12).

Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk perkara ini. Pasalnya, dalam kasus ini Indonesia dinyatakan kalah dan harus membayar sesuai dengan nilai gugatan.

Ditegaskan Kuntadi, pihaknya hingga kini masih menelusuri untuk apa saja penggunaan uang yang didalihkan program Surveyor Indonesia itu. Bahkan, pihaknya tengah menelusuri aliran itu dengan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Iya bisa saja kita temukan TPPU, makanya kita kerja sama dengan PPATK dan terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan