Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, merinci lima saksi itu adalah Arijanti Erfin selaku Direktur Pemasaran Taspen Life periode 2017-2020, Donny Nuriawan selaku Advisor MTN Prioritas Raditya Multifinance periode 2017, Darmoko selaku Direktur Keuangan PT PRM, Sarmiati selaku Head of Capital Market Service /Executive Vice President PT Bank Mega Tbk., dan Zulfa Hendri selaku Direktur Utama PT Majoris Asset Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020," kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (19/8).
Pada kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset. Penyitaan ditunjukkan dengan kehadiran dua kendaraan jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW terparkir di samping Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
"Itu mobil sitaan terkait perkara Taspen (Life),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Jumat (19/8).
Penyidik Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus Taspen Life, yakni Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni. Penyidik telah melimpahkan tersangka Maryoso dan Hasti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik menyatakan, hingga kini proses pencarian aset para tersangka tengah dilakukan. Selain itu, berkas perkara tersangka Amar Ma'ruf masih dalam proses dilengkapi.
Di sisi lain, penyidik membuka peluang untuk adanya tersangka baru di kasus ini. Oleh karenanya, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Dalam kasus ini, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang tidak memiliki rating alias non investment grade melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.