Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi berbagai proyek yang dikerjakan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma pada 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar. Pekerjaan-pekerjaan yang didalami meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
"Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3).
Menurut Kuntadi, modus yang digunakan para pelaku dalam menguras anggaran perusahaan negara ini adalah melakukan pengadaan pembangunan dan kerja sama fiktif. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 38 saksi dan menggeledah beberapa tempat, salah satunya kantor Telkomsigma, Graha Telkom Sigma.
"Kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara [dari hasil penggeledahan]," ujarnya.
Usai membuat perjanjian kerja sama (PKS) fiktif tentang pembangunan apartemen hingga hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan, para pelaku juga memakai dokumen pencairan fiktif agar Telkomsigma mencairkan dana.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik tengah menelusuri lokasi proyek pembangunan yang diduga terkait kasus korupsi Telkomsigma. Diketahui ada hotel yang berada di Palembang.
"Kegiatannya [yang menjadi persoalan]. Kita lagi ngecek kegiatannya ada atau enggak. Belum bisa bilang fiktif atau enggak. Kita lagi ngecek," kata dia.
Prabowo memberikan angka kasar proyek tersebut bernilai hingga Rp300 miliar. Dalam mengusut kasus ini, Kejagung tidak menutup peluang untuk mendalami induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Kalau proyeknya anak perusahaan, ya, kita [fokus] di anak perusahaan. Tapi, kalau memang ada indikasi, induknya harus kita perlukan keterangannya, ya, kita panggil," tuturnya.