Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pimpinan PT Refined Bangja Tin (RBT), Robert Priantono Bonosusatya (RBT) alias RBS, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Senin (1/4).
Pemeriksaan untuk mendalami kaitannya dengan PT RBT, yang menggunakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya agar menghubungi Dirut PT Timah 2018-2019 dan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers beberapa saat lalu.
Kejagung tak membeberkan lebih spesifik tentang pangkal penyidik memeriksa Robert. Ia hanya menyampaikan, Robert dipanggil untuk pendalaman perkara.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," jelas Kuntadi.
Selain Robert, Kejagung juga memanggil 3 orang lain sebagai saksi kasus korupsi timah hari ini. Secara kumulatif, sudah ada 172 orang yang diperiksa menjadi saksi.
Di sisi lain, pada momentum sama, Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di Jakarta. Namun, Kuntadi tidak memerinci tentang barang bukti yang disita dalam penggeledahan.
Diduga aktor intelektual
Sebelum akhirnya diperiksa, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mendorong Kejagung menetapkan RBS ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, diduga menjadi aktor intelektual kasus korupsi timah dan penikmat uang haram terbanyak dari perkara tersebut.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, RBS merupakan orang yang menyuruh Harvey Moeis dan tersangka Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. "RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," katanya.
Kendati tidak mengetahui apakah RBS yang Boyamin maksud sama dengan RBT yang disebut Kejagung, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik lantaran lebih mengetahui identitas yang bersangkutan. Jika seruan ini tidak diindahkan kejaksaan, MAKI memastikan akan mengajukan praperadilan.
"MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai. Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," tegasnya.
Diorama perkara
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai, pemeriksaan terhadap Robert menunjukkan diorama besar dalam kasus korupsi tambang timah. Pangkalnya, Robert merupakan pemain kawakan di bisnis tambang timah.
Ia pun meyakini ada oknum dari Kementerian ESDM yang terlibat dalam perkara ini. Kejagung hingga kini telah menetapkan 16 tersangka, di mana 3 orang di antaranya adalah bekas direksi PT Timah dan sisanya dari swasta.
"Ya, terlibat. Sebab, rekayasa tersebut harusnya oknum Timah mengetahui," ujarnya kepada Alinea.id.
Hibnu pun mendukung langkah Kejagung melanjutkan perkara tersebut, termasuk memeriksa Robert. "Ini megakorupsi, baik dilihat dari jumlah kerugian dan oknum yang terlibat," ucapnya.