close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 27 Maret 2023 16:31

KPK duga aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM dipakai beli aset pribadi 

Keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Diketahui, tim penyidik KPK hari ini (27/3), menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, enggan membeberkan jumlah tersangka yang identitasnya telah dikantongi oleh lembaga antikorupsi. Ia hanya menyebut ada lebih dari satu tersangka dalam perkara ini.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali juga tak merinci nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi.

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," tutur Ali.

Ali bilang, informasi-informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Dalam perkara ini, imbuhnya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3, karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar dia.

Pengusutan perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022 ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK. Aduan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian, status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah KPK memiliki setidaknya dua alat bukti. Selain itu, lembaga antikorupsi juga telah mengantongi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski masih belum diungkapkan identitasnya.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," tutur Ali.

KPK berharap agar pihak-pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan.

Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum yang berlaku dalam pengusutan perkara ini.

"Agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," ucap dia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan