Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar, dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Selain itu, KPK juga mendenda Abu Bakar dengan nominal Rp400 juta.
"Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin, (5/11).
Selain kurungan dan denda, Jaksa juga menuntut Abu Bakar membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
“Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan,” kata dia.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 dan 6 tahun serta denda Rp200 juta.
Usai membacakan tuntutan, sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi ditunda hingga 3 minggu ke depan. Penundaan ini berdasarkan permintaan kuasa hukum Abu Bakar serta majelis hakim.
"Persidangan ditunda hingga Senin tanggal 26 November untuk pembacaan pledoi," kata hakim Fuad Muhammadi.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Abu Bakar yang akan keluar ruangan tidak memberikan banyak keterangan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu," kata Abu Bakar.
KPK pada Rabu (11/4) mengumumkan Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Diduga sebagai penerima, Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. (Ant)