close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno berjalan untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/7)./ Antarafoto
icon caption
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno berjalan untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/7)./ Antarafoto
Nasional
Rabu, 11 Juli 2018 11:20

Korupsi Wali Kota Blitar, tiga saksi diperiksa hari ini

Penyidik KPK dijadwalkan akan mengorek keterangan dari tiga orang saksi hari ini, terkait suap proyek pekerjaan di Tulungagung dan Blitar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi, dengan tersangka Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Penyidik KPK dijadwalkan akan mengorek keterangan dari tiga orang saksi, Rabu (11/7) terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Ketiga orang saksi tersebut adalah Hendra Gunawan direktur utama PT Abdi Luhur, Ahmad Hartono Dirut PT Sumber Cahaya Agung, dan Ari Kusumawati Dirut PT Kya Graha. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk MSA," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Selain menangkap Samanhudi, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai penerima suap dan Susilo Prabowo sebagai pemberi suap.

Samanhudi diduga menerima hadiah dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo, sekitar Rp 1,5 miliar. Pemberian ini diduga terkait dengan ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Sementara di Tulungagung, Susilo adalah kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lain sebagai penerima, yaitu Agung Prayitno dan Bambang Purnomo dari unsur swasta. Kemudian, Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Muhammad Samanhudi Anwar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi suap untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan