Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Total ada 23 napi koruptor yang bebas bersyarat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembinaan para terdakwa dalam kasus korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Namun, kasus korupsi seharusnya ditangani dengan cara-cara yang lebih komprehensif.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Penanganan perkara korupsi yang dimaksud Ali, termasuk pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebab, pembinaan napi koruptor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Ali menyebut, dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi, seharusnya napi koruptor dihukum hingga memberikan efek jera.
"Penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," ujarnya.
Ali menambahkan, pelaku korupsi tidak sepatutnya memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum di perkara yang menjerat mereka.
"Dalam rangkaian penegakkan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tutur Ali.
Sampai dengan 6 September 2022, ada 1.386 napi dari seluruh lapas di Indonesia yang mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Ditjen Pas Kemenkumham. Angka tersebut termasuk 23 orang napi korupsi.
Dari 23 napi koruptor tersebut, empat narapidana dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Empat napi koruptor yang dibebaskan dari Lapas Kelas II A Tangerang yakni Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Sementara, 19 napi koruptor yang dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin yakni Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; dan Budi Susanto Bin Lo Tio Song.
Kemudian, Danis Hatmaji Bin Budianto; Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; dan Zumi Zola Zulkifli.
Selanjutnya, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.