Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Herman Husodo dan manager investasi Bapelkes KS Triono divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara karena telah merugikan uang negara sebesar Rp118 miliar di Yayasan Bapelkes KS.
Terdakwa Herman Husodo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan maka kurungan ditambah 1 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Jumat (26/7) malam.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, Herman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa manager investasi Bapelkes KS Triono divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.
Selain itu, Triono dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan ditambah kurungan 1 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan hukuman kurungan 13 tahun penjara," kata hakim.
Kasus ini bermula kedua terdakwa bersama Ryan Anthoni (Dirut PT Novagro Indonesia dan Dirut PT Lintasan Global Nusantara), juga Andy Gouw (Direktur PT Bahari Megamas) melakukan investasi yang tidak diatur dalam arahan investasi Yayasan Bapelkes KS.
Investasi antara Yayasan Bapelkes KS dengan PT Novagro Indonesia, dan PT LGN, telah memperkaya terdakwa Herman Husodo sebesar Rp90 juta atau 10% dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp30 juta. Terdakwa juga dituding telah memperkaya Triono Rp160 juta atau 10% dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp100 juta.
Dalam kasus itu, terdakwa Herman juga telah memperkaya Ryan Anthoni selaku Direktur Utama PT Novagro sebesar Rp64 miliar, memperkaya Direktur PT LGN Budi Santoso sebesar Rp14 miliar, memperkaya Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Kasih Industri Indonesia sebesar Rp13 miliar, dan memperkaya Andy Gouw selaku Direktur PT Bahari Megamas sebesar Rp1,5 miliar.
Selain itu, Yayasan Bapelkes KS juga melakukan kerjasama investasi dengan PT Bahari Megmas, terdakwa Herman Husodo telah memperkaya Andy Gouw sebesar Rp1 miliar, Ryan Antony sebesar Rp10,5 miliar dan Budi Santoso sebesar Rp13,4 miliar.
Berdasarkan hasil audit negara BPKP Banten 2 Juni 2017 mengakibatkan kerugian negara dalam penggunaan dana prokespen karyawan PT KS.