close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/8). / Antara Foto
icon caption
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/8). / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 10 Agustus 2019 02:02

Koruptor Pegunungan Arfak Papua segera disidang

Natan merupakan tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba ke tahap penuntutan.

Natan merupakan tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Hari ini ada pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama NPS (Natan Pasomba), Pelaksana tugas Kepala Dinas PU dan penataan ruang Kabupaten Pegunungan Arfak ke tahap dua," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Dikatakan Chrystelina, rencananya persidangan akan dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, terdapat 31 saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan.

Selain Natan, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2019. 

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan rasuah dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Diduga Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman.

KPK menduga, Natan memberikan uang sebesar Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan