Kementerian Agama (Kemenag) bakal melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) menyusul temuan adanya kotak amal yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.
"Kita akan memperketat dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan, Kamis (17/12).
Bahkan, pihaknya mengancam akan mencabut izin lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat.
"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya," bebernya.
Kemenag, jelas dia, juga akan melakukan evaluasi komprehensif LAZ dan membuat aturan baru soal kotak amal yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme.
"Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menyampaikan bahwa jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebarkan 20.068 kotak amal untuk mendapatkan uang yang digunakan menghidupi kegiatan dan rencana amaliyah. Kotak amal tersebut disebar dengan mengatasnamakan Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
Polri menyebut puluhan ribu kotak amal itu disebar disejumlah wilayah Jawa dan luar Jawa, yakni di Sumatera Utara sebanyak 4.000, Lampung 6.000, Jakarta 48, Semarang 300, Pati 200, Temanggung 200, Solo 2.000, Yogyakarta 2.000, Magetan 2.000, Surabaya 800, Malang 2.500, dan Ambon 20 kotak amal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri kotak kaca dengan kerangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.
"Semua itu didapat dari keterangan salah satu terduga teroris berinisial FS alias Acil," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).