Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat 149 kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pada 2020. Namun, sejak Januari hingga April 2021, angka kasus eksploitasi anak melalui prostitusi belum juga menunjukkan penurunan.
Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83% merupakan kasus prostitusi, 11% eksploitasi ekonomi, dan 6% perdagangan anak. Jumlah korban 35 kasus tersebut pun mencapai 234 anak.
Dari kasus anak-anak dibawah umur dijual melalui modus membuka sewa kos harian di Mojokerto, hingga layanan booking out ke lelaki hidung belang di Tebet, Jakarta Selatan, yang melibatkan anak-anak.
Sebanyak 60% anak direkrut dalam prostitusi melalui jejaring sosial media. Sisanya, 40% secara konvensional didatangkan dan diajak secara fisik. Dalam aksinya, mucikari/germo memasang iklan anak dan menjajakan layanan hubungan intim disertai harga dengan memanipulasi usianya.
Ajakan bersifat open booking (prostitusi online) dengan keseluruhan difasilitasi menggunakan transaksi elektronik dan media sosial.
"Hal ini, secara efektif memudahkan proses rekrutmen hingga eksekusi yang dilakukan jaringan dalam menyasar anak-anak di bawah umur," ujar Komisioner Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak KPAI, Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4).
Karena itu, dia meminta, kepolisian untuk menindak maraknya kejahatan siber yang menyasar anak-anak, dengan melakukan operasi deteksi dini, tindak lanjut, dan memproses hukum pelakunya.
Rinciannya, sebesar 41% menggunakan aplikasi Michat; 21% Whatshapp, 17% Facebook, 17% tidak diketahui; serta 4% memesan hotel secara virtual dengan nama Reddoorz.
Terkait Michat sebagai aplikasi yang banyak disalahgunakan, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menaruh perhatian serius dalam mengevaluasi.
KPAI mendorong Kemkominfo untuk pro aktif mencegah penyalahgunaan, menindak untuk tidak segan mentakedown, dan mencabut izin beroperasi penyedia aplikasi di Indonesia.
Kemudian, lokasi kejadian paling sering digunakan sebagai tempat prostitusi saat ini di hotel atau 41%. Disusul 23% apartemen; 18% indekos; serta 18% wisma.